Beberapa hari lalu, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang diberlakukan pada kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk mobil Suzuki. Apa tujuannya yaa?
Pemerintah ingin melakukan memulihkan industri manufaktur, dan salah satunya industri di bidang otomotif yang terdampak oleh pandemi COVID-19. Rencananya, relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ini berlaku secara bertahap di sepanjang tahun 2021.
Dan sudah disiapkan peraturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) khusus mobil baru, dimulai dari bulan Maret tahun 2021. Pemberian insentif ini dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan lamanya, yang dibagi menjadi tiga periode. Besaran relaksasi pajaknya pun berbeda di beberapa periode, inilah yang dinamakan bertahap.
Tahap pertama di bulan Maret-Mei, diberikan insentif PPnBM sebesar 100% (atau Free). Lalu, diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif normal pada tiga bulan di periode kedua dan 25% pada tiga bulan di periode ketiga.
Lalu, mobil Suzuki Type apa saja yang masuk ke dalam kategori relaksasi atau diskon pajak? yaitu Type Suzuki All New Etiga, Suzuki All New Ertiga Sport & Suzuki XL7.
Tunggu apalagi Trada Family, segera miliki mobil Suzuki All New Ertiga atau XL7 impianmu di dealer Suzuki Trada terdekat di kotamu!