Iring-iringan bersama komunitas mobil memang menyenangkan, selain bisa menjalin solidaritas dan kebersamaan, suasana lainnya juga bisa didapatkan salah satunya bisa saling bertukar pikiran perihal membahas otomotif. Kegiatan menyenangkan ini memang menuai banyak hal positif, namun bagaimana jika iring-iringan mobil tersebut mengganggu ketertiban lalu lintas? tentunya akan menjengkelkan bagi pengguna jalan lainnya.
Sebenarnya, iring iringan mobil memiliki etika dan peraturan yang memang tidak semua memahaminya. Masih banyak pengguna mobil yang salah kaprah ketika sedang melakukan iring-iringan mobil, seperti halnya menghidupkan lampu hazard sebagai penanda di jalan. Bahkan tak sedikit juga yang melanggar lalu lintas seperti menerobos lampu merah atau melebihi batas kecepatan. Padahal, hal tersebut dapat berisiko tabrakan beruntun bagi pengemudi dan peserta iring-iringan mobil dan juga pengguna jalan lainnya.
Memang masih sedikit pengemudi yang mengetahui mengenai aturan dan etika iring-iringan mobil, berikut aturannya:
- Idealnya Hanya Terdiri Dari 5-7 Mobil
Iring-iringan mobil sebaiknya terdiri dari 5 hingga 7 mobil saja, atau bisa saja lebih selama tidak melebihi dari 10 mobil. Jika melebihi jumlah tersebut, disarankan untuk dibagi per kloter. Selain itu, setiap kloter pada iringan mobil dipimpin oleh satu leader yang bertanggung jawab mengatur iringannya tersebut. Hal ini bertujuan agar iringan mobil tersebut tidak memanjang dan mengganggu pengguna jalan lainnya serta kondisi lalu lintas.
- Hindari Menghidupkan Lampu Hazard
Aturan kedua untuk iring-iringan mobil yaitu hindari menghidupkan lampu hazard atau membunyikan sirine. Pasalnya menghidupkan lampu hazard hanya digunakan jika situasi sedang darurat. Kemudian sirine hanya diperuntukan bagi mobil tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
- Perhatikan Batas Kecepatan
Berbicara penetapan batas kecepatan, peserta iring-iringan mobil harus mengetahui batas kecepatan agar menjamin keselamatan sesama pengguna jalan. Maka dari itu setiap pengendara perlu menjaga batas kecepatan agar mendapat ruang kendali untuk menghindar bila mengalami tabrakan beruntun.
Perlu diketahui, ketentuan batas kecepatan telah ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015. Berikut ketentuan batas kecepatan antara lain, maksimal 30 km/jam untuk kawasan permukiman, maksimal 50 km/jam untuk kawasan perkotaan, maksimal 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota dan untuk jalan bebas hambatan, kecepatan terendah adalah 60 km/jam dan kecepatan maksimalnya 100 km/jam.
Sementara jarak aman antar mobil ketika iring-iringan, diusahakan pada kecepatan 60 km/jam atau jarak amannya 60 meter. Jika iringan mobil melaju pada kecepatan 100 km/jam, jarak aman ideal antar mobil adalah 120 meter.
Nah itulah pembahasan tentang aturan iringan mobil yang baik, tentunya aturan ini ditujukan untuk menjaga ketertiban berlalu lintas. Selain itu, agar keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan tidak saling merugikan.
Untuk mengetahui berita-berita terkini seputar otomotif segera akses dan kunjungi https://suzukitrada.id/berita